Beranda Headline Soal Batasan Usia Kepala Daerah, Perludem Menilai KPU Pilih Kasih

Soal Batasan Usia Kepala Daerah, Perludem Menilai KPU Pilih Kasih

KANALBANGSA.COM – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah terkesan pilih kasih.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyatakan bahwa KPU hanya mementingkan putusan MA yang berhubungan dengan batas usia calon kepala daerah. Hal ini, menurutnya, menimbulkan sentimen negatif dari publik terhadap lembaga yang dipimpin Hasyim Asy’ari karena putusan tersebut dianggap politis.

“KPU seharusnya membuat Peraturan KPU (PKPU) merujuk pada UU Pilkada, di mana UU tersebut menyatakan bahwa syarat usia (25 dan 30 tahun) untuk calon kepala daerah bukanlah pada saat pelantikan,” ujar Khoirunnisa saat dihubungi pada Senin (1/7/2024).

Khoirunnisa menegaskan bahwa tindakan KPU yang mengubah batas usia calon kepala daerah bertentangan dengan UU Pilkada dan masuk dalam kategori pelanggaran konstitusi.

“Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dalam UU Pilkada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khoirunnisa menekankan bahwa jika KPU mengakomodasi putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah, maka seharusnya putusan lain terkait afirmasi pencalonan perempuan dalam pemilu juga harus diakomodasi.

“Jika KPU mengakomodasi putusan MA, maka dapat dikatakan bahwa KPU bertindak pilih kasih dalam melaksanakan putusan MA,” jelasnya.

Dalam PKPU, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Namun, MA memutuskan bahwa sistem perhitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan harus menggunakan pembulatan ke atas karena PKPU yang diterbitkan KPU melanggar UU Pemilu.

Khoirunnisa menegaskan bahwa keputusan MA mendorong keterpenuhan perwakilan perempuan dalam pemilu sebanyak 30 persen. Namun, KPU tidak mengakomodasi putusan MA terkait kebijakan afirmasi yang bertentangan dengan UU Pemilu.

“Beberapa waktu lalu, saat ada putusan MA terkait kebijakan afirmasi yang jelas bertentangan dengan UU Pemilu, malah tidak diakomodasi oleh KPU,” pungkasnya.

Penulis: redaksi

Sebelumnya

Punya Versi Sendiri, PKB Enggan Pasangkan Anies dengan Sohibul Iman

Selanjutnya

Layak Dicoba, Tips Mengusir Flek Hitam dari Wajah Secara Alami

redaksi
Penulis

redaksi

Tinggalkan Balasan

kanalbangsa.com
advertisement
advertisement