Beranda Headline Kemendikbudristek Pastikan Beasiswa KIPK Cair Sesuai Jadwal

Kemendikbudristek Pastikan Beasiswa KIPK Cair Sesuai Jadwal

KANALBANGSA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi salah satu instansi yang terdampak oleh serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Namun, data cadangan penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dipastikan aman di pusat data Kemendikbudristek.**

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyatakan bahwa pihaknya sedang memulihkan sistem KIPK menggunakan data cadangan di pusat data mereka. Ia memastikan bahwa seluruh data penerima dan pendaftar KIPK aman, dan tidak ada mahasiswa yang kehilangan hak pencairan dan pendaftaran KIPK.

“Sistem KIPK akan kembali beroperasi sepenuhnya, paling lambat pada 29 Juli 2024. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIPK dan pendaftar KIPK baru,” ujar Suharti dalam keterangan persnya, Senin (1/7/2024).

Proses pencairan KIPK untuk mahasiswa penerima KIPK on-going pada semester genap 2023/2024 telah mencapai 98,8 persen. Saat masalah terjadi pada PDNS, masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIPK on-going yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan.

Suharti menjelaskan bahwa proses pemindahan, pemulihan, dan konfigurasi interkoneksi sistem KIPK dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu. Namun, mahasiswa penerima KIPK tidak perlu khawatir karena seluruh data mereka tetap aman.

“Selama proses pemulihan sistem, semua proses pencairan KIPK untuk mahasiswa penerima on-going akan selesai sesuai jadwal. Tidak akan ada keterlambatan pada pencairan bulan Agustus 2024,” tegasnya.

Suharti menambahkan bahwa pihaknya telah meminta perguruan tinggi untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data mahasiswa penerima KIPK on-going yang belum menerima KIPK pada semester genap 2023/2024. Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan tersebut.

“Selama pemulihan, proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 akan tetap berlangsung. Bagi 853.393 orang yang sudah mendaftar KIPK 2024 sebelum sistem mengalami kendala, mereka perlu mengklaim ulang akun KIPK masing-masing mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024,” jelasnya.

Pada periode tersebut, pendaftar akan diminta untuk melakukan klaim ulang di sistem KIPK menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta mengunggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIPK.

Ia juga mengingatkan perguruan tinggi untuk menyesuaikan jadwal penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri agar calon mahasiswa tidak kehilangan hak mengikuti seleksi penerima KIPK.

“Perguruan tinggi dapat memperpanjang tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIPK yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sampai proses seleksi penerima KIPK selesai,” tandasnya.

Penulis: redaksi

Sebelumnya

Menpan RB Umumkan 1700 ASN Siap Pindah ke IKN Pada Bulan September

Selanjutnya

Menkopolhukam Jamin PDN Bisa Dipakai Bulan Ini

redaksi
Penulis

redaksi

Tinggalkan Balasan

kanalbangsa.com
advertisement
advertisement